INFOJAMBI.COM - Tiga pejabat Pemprov Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan penyuapan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi, Kamis (25/1/2018) sore.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.
Untuk tahap selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Erwan, Saipuddin dan Arfan diterbangkan ke Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis sore, dengan mengenakan rompi orange milik KPK.
Pantauan INFOJAMBI.COM, dari Bandara Sultan Thaha ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Jambi, Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mereka diangkut dengan Toyota Innova putih BH 1925 HK, beberapa menit menjelang waktu maghrib.
Setiba di lapas, ketiga tersangka langsung masuk ke ruang utama. Tidak ada komentar sepatah katapun dari mereka.
Sementara itu, pengacara tersangka Arfan, Yusuf menyatakan kondisi kesehatan kliennya saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Menurutnya Arfan akan mulai menjalani persidangan dua pekan mendatang.
Hal senada diungkapkan pengacara tersangka Saipuddin, Sri Haryani. Menurutnya kliennya dalam keadaan sehat, bahkan sedang menjalani ibadah puasa sunath. (Doddi/Andra - Jambi)
Baca Juga: Empat Oknum Dishub Terjebak OTT Belum Ditahan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com