Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus pria yang diduga melakukan penggelapan dan pencurian uang perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial AS (32) warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci itu telah merugikan PT Andalan Mitra Prestasi atau AMP milik H Tafyani Kasim. Pelaku ditangkap pada Senin kemarin, di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo menyebutkan, AS telah bekerja sejak 2017 sampai Juli 2018.
Tugasnya menagih uang pembayaran produk-produk yang telah dikirim ke toko-toko dan mini market yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
"Mulai menagih 17 Februari 2018 sampai 27 Mei 2018. AS tidak melaporkan atau tidak menyetorkannya perusahaan," kata kasat, Rabu (23/6)/2021).
Pelaku mendekam di tahanan Kantor Polres Kerinci dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dengan kurungan penjara lima tahun.
"Akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian seluruhnya sebanyak Rp113.000.000," ucapnya.
Baca Juga: Bandara STS Tambah Dua Terminal dan Rute Penerbangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com