Tim Advokasi AUI Minta “Kasus Novita” Cepat Selesai

| Editor: Doddi Irawan
Tim Advokasi AUI Minta “Kasus Novita” Cepat Selesai
Ibnu Kholdun SH MH (tengah)



KOTAJAMBI — Tim Advokasi Aliansi Umat Islam (AUI) Jambi minta pihak Polda Jambi, segera mengungkap kasus lafadz Allah pada miniatur gereja dan pohon natal, di Hotel Novita, Kota Jambi.

Salah seorang anggota tim advokasi, Ibnu Kholdun SH MH, menjelaskan, kasus penodaan agama ini dilaporkan ke kepolisian mengacu pada pasal 156 (a) KUHP.

Kholdun menilai pembuatan lafadz Allah pada ornamen pohon natal itu sudah melecehkan Tuhan dan menyakiti hati umat Islam. Tim advokasi minta kepolisian bekerja lebih serius lagi.

“Kami minta keseriusan Polda Jambi. Apabila kepolisian lamban mengambil tindakan dalam pengusutannya, dikhawatirkan bisa memicu reaksi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujar Kholdun.

Kholdun menghimbau seluruh umat Islam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sama-sama mengawalnya. Dia minta umat Islam tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan. (infojambi.com)

Laporan : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Miniatur Pohon Natal Bertuliskan Allah Hebohkan Novita

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya