Tim Gabungan Polda TNI dan PHR Zona 1 Jambi Field Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal

Tim gabungan Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari dan Pertamina EP Jambi menutup ratusan sumur migas liar, di Desa Bungku dan Desa Pompa Air.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Tim Gabungan Polda TNI dan PHR Zona 1 Jambi Field Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal
Operasi penutupan sumur minyak ilegal di Desa Bungku dan Pompa Air, Kabupaten Batanghari | phr

BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Tim gabungan Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari dan Pertamina EP Jambi menutup ratusan sumur migas liar, di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi, Senin (6/5/2024). 

Dari struktur pemerintah tertinggi hingga paling bawah mengikuti proses penertiban ini. Dari Pemkab Batanghari ada Satpol PP, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, dinas kehutanan, Tahura, kecamatan dan desa. 

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Langkah ini dilakukan untuk menghentikan berbagai efek domino negatif dari penambangan liar, seperti kerusakan lingkungan dan kecelakaan penambangan yang membahayakan masyarakat.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menjelaskan, operasi ini akan dilakukan selama sepekan, 6 - 12 Mei 2024.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Dasarnya, secara UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas telah jelas dilarang. Setiap eksplorasi/eksploitasi serta pengolahan migas harus memiliki izin, sehingga dalam operasionalnya bisa memenuhi standar SOP, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Reza menegaskan, tim gabungan akan terus melakukan pemantauan setelah penertiban. Polda Jambi didukung penuh oleh Korem 042/Gapu yang menerjunkan puluhan personil. 

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Memimpin apel briefing, Kasi Intel Korem 042/Gapu, Kolonel Inf M Imasfy menegaskan, keterlibatan TNI membantu polda, Pemkab Batanghari dan Pemprov Jambi, serta BUMN Pertamina dalam mengamankan aset negara. 

"Sudah tertuang jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi yang mengelola sebaik-baiknya adalah negara, bukan perorangan," kata Imasfy. 

Imasfy menjelaskan, tanggung jawab mengelola penting memperhatikan banyak aspek, supaya tidak merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Maraknya penambangan ilegal di daerah ini sudah masuk kategori berbahaya. Masuk ke jalan desa, sudah tercium aroma minyak mentah yang pekat dan membuat pusing.

Ribuan sumur yang tersebar dengan alat seadanya membuat minyak tercecer di tanah dan jalanan. Menengok ke sungai, sudah tidak mengalir dan berwarna hitam pekat.

Dampak lingkungan kasat mata sudah mengkhawatirkan, apalagi dampak jangka panjang yang belum terlihat. 

General Manager Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Hari Widodo menambahkan, selain dampak lingkungan,  juga ada dampak lain. 

Misalnya, keselamatan warga sekitar dan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor migas.

"Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field terus berkoordinasi dengan forkopimda membantu muspida secara teknis  dalam penertiban bisnis ilegal ini,” ungkap Hari.

Lebih lanjut, Field Manager Pertamina EP Jambi Field, Hermansyah menjelaskan, kadangkala masyarakat sekitar tidak sadar mereka dirugikan oleh penambangan ilegal ini, apalagi terlibat melakukannya. Efeknya jangka panjang.

"Kegiatan ilegal yang dilakukan di lapangan dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat berujung fatality. Tercemarnya tanah dan air ke depannya merugikan kawasan tersebut dan imbasnya juga ke kesehatan masyarakat," ungkapnya. 

Mengingat lokasi illegal drilling telah rusak, penutupan sumur ilegal ini dibantu sejumlah tenaga ahli untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaannya. 

Di lokasi disiagakan juga pemadam kebakaran dan ambulan. Rencananya 149 sumur akan ditutup dalam operasi tim gabungan ini. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya