PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DODDI
Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai
INFOJAMBI.COM — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengecek dua aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang bermasalah.
Dua aset tanah ini berada di Kecamatan Telanaipura, persisnya di samping Sekolah Luar Biasa (SLB) dan di seberang kampus UIN STS Jambi.
Baca Juga: Dandim : Pemkab Selesaikan Cepat “Kasus Ladangpanjang” !!!
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) KPK didampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi ini turun Rabu (28/8/2019) siang.
Kepala Biro Pengeloaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto menyebutkan, di sekitar SLB ada tanah milik Pemprov Jambi seluas tujuh Hektar, namun tiga hektar dikuasai oleh masyarakat sekitar.
Baca Juga: Tak Ada Sikap Bupati, Kantor Kades Serasah Masih “Disegel”
"Mereka mengaku mempunya surat IB, suratnya surat lama. Sejenis sporadik," kata Riko.
Sementara, tanah yang berada di seberang kampus UIN STS, luasnya sekitar 40 tumbuk. Tanah tersebut dikuasai oleh tujuh orang, dan disewakan pada 28 orang untuk tempat usaha.
"Ketujuh warga itu tidak memiliki surat apapun. Tapi karena sudah lama tinggal di situ, jadi merasa memiliki tanah tersebut. Kawasan tanah itu juga yang kami tunjukan pada KPK," ujar Riko.
Dari catatan Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada enam kawasan lahan yang dikuasai masyarakat.
Keenamnya berada di kawasan Telanaipura, yakni di pinggiran Danau Sipin, Lapangan Golf, Cadika, dan di sekitar pemancar TVRI Jambi, termasuk dua kawasan yang dikunjungi tim Korsupgah KPK.
KPK memberi rekomendasi kepada Pemprov Jambi, kalau dalam tahap musyawarah gagal, maka dilakukan gugatan ke pengadilan.
Keenam lahan milik pemda tersebut digunakan masyarakat sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com