Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jambi, M Sanusi, tidak tampak batang hidungnya, saat tim relawan Reaksi Cepat Tanpa Instruksi (RCTI) Al Haris - Abdullah Sani menyambangi kantor KPU Provinsi Jambi, Senin, 29 Maret 2021.
Diketahui, Sanusi sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta. Dia dituding dan diduga membocorkan data internal KPU Provinsi Jambi.
Tim relawan RCTI Haris - Sani menyampaikan sikap, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 TPS.
Ketua Pemenangan Haris - Sani, Muhammad Madel, dan Ketua Relawan RCTI Haris – Sani, Ritas Mairiyanto, disambut oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, bersama dua komisioner, Apnizal dan Ahdiyenti, serta Sekretaris KPU, Khoirul Basri Lubis. Satu komisioner lainnya, Nur Kholik, juga tak hadir.
Berikut pernyataan sikap tim relawan RCTI Hari - Sani yang diterima wartawan.
1. Mendesak DKPP RI untuk segera memutuskan status oknum komisioner KPU Provinsi Jambi atas nama Sanusi karena diduga telah membocorkan data rahasia negara yang diduga diperoleh secara ilegal tersebut dan telah diberikan kepada salah satu tim paslon 01 CE-Ratu Munawaroh (sesuai keterangan para saksi-saksi dan fakta-fakta dalam persidangan DKPP) serta data tersebut sama persis milik KPU yang dijadikan oleh tim paslon 01 sebagai barang bukti untuk melaporkan KPU Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi (sesuai keterangan para saksi) dan juga sebagai bahan yang digunakan untuk gugatan ke MK RI.
2. Meminta kepada KPU segera mengeluarkan atau menandai nama-nama yang digugat paslon 01 CE-Ratu dan atas putusan MK sebesar 13.487 yang dianggap bermasalah, agar tidak lagi menjadi peserta pemilih agar tidak menjadi bahan konflik ke depan dalam hasil PSU nanti.
3. Mendesak KPU Provinsi Jambi dan KPU RI segera menonaktifkan oknum komisioner KPU Provinsi Jambi a.n Sanusi menjelang putusan DKPP dan tidak dilibatkan dalam tahapan pemilihan suara ulangan (PSU) Gubernur Jambi.
4. Mendesak penyelenggara Pemilu Provinsi Jambi, Kabupaten/Kota (KPU dan Bawaslu) untuk bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
5. Mendesak Bawaslu Provinsi dan jajarannya sampai ditingkat yang paling bawah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua pelaksanaan tahapan pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur Jambi di 88 TPS, serta pengawasan ketat yang dimungkinkan akan adanya potensi money politik.
Sampai berita ini ditulis, pertemuan tim relawan RCTI Haris-Sani bersama KPU Provinsi Jambi masih berlangsung. Tampak hadir salah seorang anggota Bawaslu provinsi Jambi, Fachrurrozi dan perwakilan dari Polda Jambi. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com