Tim Reskrim Polsek Kota Baru Ringkus Pencuri 40 Sepeda Motor

Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dibantu Tim Resmob Polda Jambi, meringkus pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Tim Reskrim Polsek Kota Baru Ringkus Pencuri 40 Sepeda Motor
Fardi Wiranata menderita luka di kaki setelah ditembak polisi karena melarikan diri saat ditangkap | andra

INFOJAMBI.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dibantu Tim Resmob Polda Jambi, meringkus pencuri spesialis sepeda motor ( curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Pelaku, Turis (36), warga Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan itu telah mencuri sedikitnya 40 sepeda motor. Dalam aksinya Turis bermodalkan kunci letter T.

Baca Juga: Ketahuan Maling Motor, Preman Bengkulu Babak Belur

Usai meringkus Turis, polisi menangkap pelaku lainnya, Fardi Wiranata (30), warga Penyengat Olak, Kabupaten Muarojambi. Fardi terpaksa didor lantaran berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

Turis dan Fardi sama-sama residivis kasus curanmor. Mereka biasanya mengincar sepeda motor korban yang dalam hitungan detik berhasil mereka curi.

Baca Juga: Maling di Merangin, Eko Jual Motor ke Kerinci

Terhitung sejak Januari sampai Juli ini sudah 40 sepeda motor mereka curi. Motor-motor itu dijual ke wilayah Musi Rawas Utara. Harganya 3,8 juta hingga 4 juta rupiah per unit.

Komplotan ini dalam sehari bisa mencuri 3 - 5 sepeda motor. Jenis motor yang diincar umumnya jenis matic, karena paling banyak dicari pemesan sepeda motor curian.

Baca Juga: Rumah Kanit Reskrimum Dimaling, Dua Motor Raib

“Duitnya untuk menutupi kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” ungkap Fardi, Rabu (17/7/2024).

Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi Dita Utama melalui Panit Opsnal Ipda Joko Susilo menyebut, Turis sudah tiga kali masuk penjara, di Bengkulu, Lubuk Linggau dan Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Kota Baru. Saat ini satu orang pelaku lagi masih diburu Tim Reskrim Polsek Kota Baru.

“Satu lagi rekan mereka, AL, berhasil kabur saat ditangkap,” ungkap Joko.

Akibat perbuatannya, Turis dan Fardi kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya