Tim Resmob Polda Jambi Ringkus Tiga Perampok

| Editor: Doddi Irawan
Tim Resmob Polda Jambi Ringkus Tiga Perampok
Perampok handphone ditangkap (andra)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meringkus tiga perampok di Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku adalah R (30), warga Desa Purwodadi, Tanjung Bintang, Lampung Selatang, MS (34) warga Desa 7 Ulu, Serbang Ulu 1, Kota Palembang, dan AM (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih, Pemuluta, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut tim dibagi dua. Tim I menangkap di Lampung, dipimpin Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.

Tim II melakukan penangkapan di Sumatera Selatan dipimpin Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, perampokan 1.245 handphone itu terjadi Minggu, 17 Januari 2021, di Muaro Jambi.

Pelaku beraksi lima orang. Mereka memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa ribuan handphone.

Pelaku berhasil kabur. Sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam box mobil.

Kaswadi didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Kaswandi menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi membawa handphone Xiaomi dari Jakarta menuju Pekanbaru.

Sampai di Palembang, mobil ekspedisi berhenti, menjemput Rudi sebagai penunjuk jalan.

Memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, Rudi menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Mantan Kapolres Pelalawan, Riau ini mengungkapkan, setelah merampok, para pelaku melarikan diri ke Lampung dan Sumatera Selatan.

Dua pelaku, R dan S, diamankan di Desa Tanjung Bintang, Lampung. AM diamankan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan dua lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu dus berisi 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, Nokia, Xiaomi Redmi 9, dompet kulit berisi KTP, uang Rp 221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya