PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin
INFOJAMBIU.COM - Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api, milik PT Kiat Unggul, yang terbakar Jumat (21/6/2019) lalu.
Tim pusat dan daerah tersebut sudah menyelesaikan investigasi tahap awal, di pabrik yang berlokasi Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: Menaker Ajak Pekerja Terapkan Budaya Mengaji di Perusahaan
"Enam pelanggaran itu, menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Senin (24/6/2019).
Enam pelanggaran itu, pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja, terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan (K3) tenaga kerja.
Baca Juga: Menaker Berangkatkan 1000 Anggota GP Ansor Magang di Jepang
Kedua, didapati perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.
Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang . Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.
Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten (UMK) Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikut-sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Menaker.
Keenam, lanjut Menaker, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat K3. Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri, karena tidak ada jalur evakuasi.
Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin, mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, yakni atas nama Gusliana. Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288.
Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden itu.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com