Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

OJK berkomitmen terus meningkatkan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, khususnya bagi industri Pasar Modal.

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal | OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus meningkatkan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM, guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan, khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza.

Hadir dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini, Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kemenaker RI Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal yang bertindak selaku Ketua Sidang Konvensi Nasional dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) Aji Martono.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian;

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas.

Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

Untuk itu, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon. 

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.

Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal. 

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya