Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — Seorang oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), MZ (50), warga Kabupaten Sarolangun, Jambi, diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jambi.
MZ dilaporkan melakukan penipuan. Korbannya adalah para pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Dalam aksinya, MZ meminta uang puluhan juta rupiah. Korbannya seorang laki-laki dan perempuan, KM (34), DL (40) dan MR (38).
Polisi menyita barang bukti berupa selembar kuitansi penyerahan uang Rp 70 juta. Uang itu disetor para korban pada 17 Oktober 2013, satu lembar kartu peserta ujian CPNS 2013 formasi tenaga kerja kategori II tanggal 23 September 2013.
"Dia pelaku tunggal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan, Jumat (16/3/2018).
Pelaku yang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi ini akan dijerat dengan pasal 378 KHUP. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun.
Editor : IJ-2
Baca Juga: Gubernur : Kemajuan Desa Terwujud Jika Didukung Perangkat Desa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com