TKA Proyek Strategis Dimudahkan Urusannya Masuk Indonesia

| Editor: Ramadhani
TKA Proyek Strategis Dimudahkan Urusannya Masuk Indonesia
Karo Humas Chairul Fadhly Harahap

Laporan: BS || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengungkapkan hingga saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) masih tetap dihentikan sementara.

Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

Karo Humas Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, pada Selasa (18/5/2021) menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

Ditambahkan Chairul, jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.

"Hanya saja, selama ini keterbatasan dalam hal anggaran yang dimiliki pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam membangun proyek-proyek pengelolaan sampah di seluruh daerah, " ujarnya.

Ditegaskan Chairul, mengenai pengelolaan sampah sebagai bahan baku industri terbarukan yang menghasilkan listrik harus melibatkan dunia usaha agar kemudian terjadi investasi di sektor ini.

"Tapi tentu pula hal ini dapat terwujud apabila mendapat dukungan total melalui kebijakan pemerintah. Jadi para investor harus merasa mendapatkan perlindungan dengan regulasi yang dirasakan berpihak kepada mereka," ujar Chairul.

Baca Juga: Kemnaker Butuh 5000 Instruktur BLK

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya