INFOJAMBI.COM - Seorang pemilik toko emas di Padang Sumatera Barat berinisial AN diduga menjadi penampung emas hasil tambang ilegal di Jambi belum tersentuh oleh polisi. " AN jelas jelas ikut membeli 12 Kg emas ilegal itu tidak tersentuh sama sekali," ujar AP salah seorang pedagang emas di Padang.
Dari infromasi yang berhasil didapat, pemilik toko emas JNW di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat menampung sedikitnya 12 kg yang dibeli dari Hendra yang sudah ditangkap Polda Jambi
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan beberapa toko emas lainnya masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kalau ada keterlibatan yang lain ada bukti dan saksi akan kita kejar," ungkap kepada infojambi Jumat(31/12/21).
Baca juga..
https://infojambi.com/anggota-polisi-jadi-biang-keladi-tambang-emas-ilegal-sarolangun/
Saat ditanya terkait perkembangan kasus emas ilegal ini, Sigit mengatakan saat ini mengalami kendala meminta keterangan pelaku Arnes Shaleh (72) yang mengalami sakit akibat faktor usia.
" Berkasnya masih berjalan, namun kita belum bisa memeriksa pelaku (Arnes-red) karena masih sakit," tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ditkrimsus Polda Jambi pada (13/12/21) lalu, berhasil mengungkap perdagangan Emas Ilegal, Polisi menyita uang 1,6 M dan 3 KG emas Olahan hasil tambang ilegal dengan mengamankan enam orang pelaku satu diantaranya merupakan oknum polisi yang ikut dalam jaring perdagangan emas ilegal tersebut.
Enam orang pelaku tersebut yakni Irwanto (44 ), sebagai sopir / Bripka Majas Mara (45) oknum polisi bertugas di Polda Bengkulu yang mengawal saat akan menjemput emas olahan dari Kabupaten Sarolangun.
Hedi Firman (38 ) berperan mengumpulkan emas dari penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin jambi, selanjutnya Hendra Giromiko (40 ) membeli emas ilegal dari Hedi Firman.
Hendra menjual emas emas ilegal itu ke Indra Mulyadi (51) dan Arnis Saleh (72) serta beberapa pedagang emas di Padang, Sumatera Barat. Salah satunya AN yang saat ini masih aman aman saja.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas illegal, kini di tahanan Polda jambi, para pelaku akan terancam pasal 161 junto pasal 555 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara ( Minerba) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.**AZ/PM**
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com