BANGKO — Sap (35), warga Desa Perentak, Pangkalanjambu, Merangin, ternyata kerap menjadikan tokonya tempat transaksi shabu. Sap yang ditangkap bersama temannya, Dedek (31), kini ditahan.
Aparat Satres narkoba Polres Merangin membekuk Sap dan Dedek, Jum’at sore pekan lalu. Keduanya diciduk di toko bangunan milik Sap. Mereka ditangkap berkat adanya laporan warga.
Saat penggerebekan, aparat menemukan barang bukti shabu seberat 1,97 gram. Sap dan Dedek tak berkutik saat dibawa ke Polres Merangin.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sap dan Dedek bakal dijerat dengan UU 35/2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com