“Saya juga pernah jadi anggota panwaslu pada tahun 1999 dan 2004. Untuk membenarkan atau menyalahkan ijazah itu memang bukan wewenang Bawaslu. Cuma mereka bisa cek di mana sekolahnya, cek buku stambuknya, di mana dia sekolah dan di situ klarifikasi,” ujar Jasrial.
Jasrial menghimbau kepada masyarakat, jangan terpancing menghakimi kasus ini, sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
“Jangan gegabah. Sekarang kasusnya sudah sampai di Polda Jambi, sebaiknya kita dukung proses penanganan kasusnya,” ucapnya.
Menanggapi perjalanan kasus ini yang sudah berjalan sepuluh bulan lamanya, Jasrial berpendapat bahwa Polda Jambi memiliki ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Kepolisian punya mekanisme sendiri, kita tidak bisa mendesak,” tegasnya. ***
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com