Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jambi terus membara. Kamis 8 Oktober 2020 ratusan mahasiswa dari PMII Kota Jambi menggelar aksi di kawasan Tugu Keris, Kota Baru, Kota Jambi, berlanjut ke gedung DPRD Kota Jambi.
Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI itu.
Mahasiswa menilai pengesahan UU Cipta Kerja sengaja dipercepat. Semula dijadwalkan 8 Oktober 2020, tapi sudah disahkan menjadi UU Senin sore 5 Oktober.
UU Cipta Kerja ini katanya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, guna mewujudkan masyarakat makmur, sejahtera dan berkeadilan.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Jambi, Hanief mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki, bukan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“PMII menolak keras UU Cipta Kerja dan mengintruksikan PMII se-Indonesia melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” kata Hanief.
Hanief menegaskan, tidak segan-segan melakukan aksi di tengah pandemi covid-19. Selama ini DPR dan pemerintah diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan dadakan mengesahkannya.
“PMII Kota Jambi tidak takut melakukan aksi,” ujar Hanief.
PMII menuntut Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi UU, meski secara otomatis bila tidak ditandatangani Presiden tetap menjadi UU.
“Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu secepatnya, agar UU Cipta Kerja dibatalkan,” tegas Hanief
UU Cipta Kerja ini dinilai PMII mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional, serta berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat. Berikut tujuh poin penolakan PMII Kota Jambi terhadap substansi UU Cipta Kerja dan sikapnya :
1. PC PMII Kota Jambi Kecewa karena DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha karena proses perizinan yang disederhanakan.
2. PC PMII Kota Jambi mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
3. PC PMII Kota Jambi merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.
4. PC PMII Kota Jambi mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan;
5. PC PMII Kota Jambi merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.
6. PC PMII Kota Jambi berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.
7. PC PMII Kota Jambi sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.
8. PC PMII Kota Jambi juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja. ***
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com