KUALATUNGKAL, INFOJAMBI.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi buruh Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) menuntut upah murah.
Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjung Jabung Barat, Hasian Marbun, menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tanjung Jabung Barat tahun 2022 hanya naik Rp 1.500,-. Ini dampak dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
"Akibat hal itu UMK Tanjung Jabung Barat hanya naik sedikit," kata Hasian, Senin 10 Oktober 2022.
Buruh yang berunjuk rasa berjumlah 250 orang. Mereka minta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan. ***
Baca Juga: Mohon Pak Gubernur dan Pak Bupati. Lihat Anak Isteri Kami...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com