Tren Dompet Digital, Haram?

| Editor: Doddi Irawan
Tren Dompet Digital, Haram?


ilustrasi




PERKEMBANGAN zaman tidak lepas dari perubahan, baik ekonomi, teknologi, budaya, maupun sumber daya manusianya. Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi masa kini menuntut manusia harus beradaptasi dengan perkembangannya.

Baca Juga: Penerapan Landasan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia





Seiring dengan perkembangan zaman ini manusia lebih memilih cara hidup yang mudah dan simpel. Jika kita telusuri ke dalam lingkungan masyarakat, tidak banyak dari mereka sudah mulai mengurangi penggunaan uang tunai.





Namun, sebenarnya uang tunai merupakan suatu alat tukar yang sah bagi negara maupun dalam agama Islam. Uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran ketika manusia bermuamalah (Machmud, 2017).

Baca Juga: Keadilan Distribusi Perekonomian Suatu Negara Dilihat dari Perspektif Islam





Sedangkan menurut Thomas, (1946), uang merupakan suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.





Berdasarkan fungsinya, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yang dapat dijadikan sebagai alat tukar-menukar dan penyimpan nilai (Fisher dan Chambridge).

Baca Juga: Islam sebagai Rules Of The Game (Aturan Main) dalam Kehidupan Ekonomi Zaman Now





Namun, dalam Islam memandang fungsi uang hanya sebatas alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas) yang diperjualbelikan, seperti ditegaskan oleh (choudhury,1997), bahwa konsep uang sejatinya tidak diperkenankan untuk diterapkan sebagai komoditas karena dapat merusak kestabilan moneter sebuah negara.





Dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, mulai bermunculan alternatif dari penggunaan uang tunai, seperti salah satunya aplikasi dompet digital. Dimana dompet digital ialah aplikasi elektronik yang dapat digunakan untuk membayar transaksi secara online.





Tanpa kartu dan uang tunai, pengguna tinggal membawa smartphone mereka. Perkembangan aplikasi dompet digital di Indonesia menunjukkan tren positif.





Dompet digital sebenarnya boleh saja digunakan karena sifatnya mempermudah. Lalu apakah yang membuatnya menjadi haram? Mari dengarkan penjelasan-penjelasan berikut.





Dompet digital menimbulkan kesan haram karena deposit uang yang terdapat riba. Tentu saja riba sangat diharamkan dalam agama Islam. Sistem dari uang deposit adalah menitipkan, meminjam, dan menyimpan. Tapi kembali lagi harus sesuai dengan kesepakatan (akad). Namun, kebanyakan dari perusahaan akan langsung memutar uang tersebut.





Perputaran uang ini biasanya terjadi momen diskon atau potongan harga pada saat pengguna menggunakan dompet digital pada transaksinya.





Ketika kita menyetorkan atau menyimpan uang kita ke dompet digital dan diterima oleh perusahaan, biasanya perusahaan akan langsung memutarnya.





Nah, perputaran uang inilah yang harus diwaspadai. Seperti yang dijelaskan oleh Ustad DR Erwandi Tarmizi, MA :
“Ketika uang deposit atau uang di simpan di dompet digital dan diterima oleh perusahaan dan langsung diputar. Perputaran tersebut secara tidak langsung konsumen meminjamkan uang kepada perusahaan tersebut. Pada saat momen tertentu uang dipinjam akan bertambah sehingga bisa digunakan pada saat momen discount ,tentu saja itu riba. Maka jangan gunakan dompet digital saat discount. Karena yang digunakan untuk membayar bisa saja bunga”.





Pada intinya deposit adalah meminjamkan uang kita kepada orang lain atau perusahaan. Dalam agama Islam aktivitas pinjam meminjam diperbolehkan asalkan pinjam meminjam tersebut tidak menguntungkan salah satu pihak.





Ulama hanafiyyah dan malikiyyah mendefinisikan 'ariyah atau meminjamkan sebagai berikut: "Menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan".





Sebagai umat agama islam yang baik tentu saja kita merasa khawatir dengan munculnya tren-tren seperti ini. Namun, kembali lagi ke akad dan memahami nilai-nilai riba.





Saat menggunakan dompet digital jangan mengambil keuntungan yang ada (diskon) karena bisa jadi uang diskon tersebuat berupa bunga.





Gunakanlah sebagaimana mestinya. Sehingga pada intinya hukum dari dompet digital adalah diperbolehkan karena adanya dompet digital itu untuk mempermudah. Asalkan Anda mengerti secara jelas kesepakataan dari penggunaannya. Agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah pahaman atau menyimpang dari seharusnya. ***





Penulis : Sheila Destania, Shela Apriliyanti, Putri Rezkia Rhamazharti, Resnu Siregar, Indah Dwi Cahyani (Mahasiswa/i Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jambi)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya