KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Antrian kendaraan yang mengisi solar bersubsidi, di sejumlah SPBU di Kota Jambi, menimbulkan kemacetan dimana-mana. Mengatasi kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi melakukan penertiban.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama jajaran Pemkot Jambi, untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Mulia yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Maret 2022, menjelaskan, Dirlantas Polda Jambi mengadakan rapat bersama Walikota Jambi, di kantor BKPSDM Kota Jambi, membahas penertiban dan penjualan solar di SPBU.
"Berdasarkan Instruksi Walikota Jambi nomor : 08/INS/IV/HKU/2022, mulai 1 April 2022 armada angkutan batubara tidak boleh mengisi solar di dalam Kota Jambi," ungkap Mulia.
Kendati begitu, kata Mulia, ada pengecualian. Di lima SPBU di jalan lingkar barat dan selatan dibatasi maksimal mengisi 40 liter.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, antara lain tilang kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif, dan/atau pencabutan izin usaha serta pencabutan izin operasional SPBU," tegasnya.
Mulia mengimbau masyarakat agar melapor ke nomor pengaduan 0853-60-555-222, jika masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.
Berikut lokasi pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih untuk angkutan batubara, hasil perkebunan, dan CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut :
1. SPBU 24.361.13 Paal X
2. SPBU 24.361.38 Talang Bakung
3. SPBU 24.361.54 Simpang Gado-Gado
4. SPBU 24.361.70 Lingkar Selatan
5. SPBU 24.376.79 Bagan Pete
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com