Truk Parkir di Badan Jalan, Dishub Beri Sanksi

| Editor: Doddi Irawan
Truk Parkir di Badan Jalan, Dishub Beri Sanksi

parkir.jpg" alt="" width="865" height="450" />KOTAJAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menertibkan parkir umum, di beberapa titik, Senin (10/7). Penertiban dilakukan antara lain di kawasan Simpang kawat dan Nusa Indah.

Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalulintas. Larangan khusus parkir di depan toko dilarang.

"Tulisan parkir di depan toko dan pangkalan ojek, itu tidak diperbolehkan. Bisa mengganggu arus lalulintas," kata Kabid Operasional Dishub Kota Jambi, Indra.

Dalam penertiban ditemukan beberapa pangkalan ojek nakal. Pangkalan itu disuruh pindah ke tempat yang tidak mengganggu arus lalulintas. “Silahkan mereka cari tempat aman,” ujar Indra.

Tidak hanya itu, beberapa truk ditemukan parkir di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Truk itu langsung ditindak. Bannya dikempeskan oleh petugas.

"Masih kami temukan truk parkir sembarangan. Sudah diingatkan berkali-kali, tapi masih bandel. Kalau masih juga, akan kami beri sanksi keras,” tandas Indra. (infojambi.com)

Laporan : Dicky

 

Baca Juga: Kadishub Bantah Belum Bayar Gaji Honorer

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya