Oleh : Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog, Assoc Prof Universitas Paramadina, Alumni PPRA-54 Lemhannas RI
Pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, pada tanggal 1 Oktober 2026, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto menandai momen krusial dalam perjalanan reformasi hukum dan keamanan nasional di Indonesia. Dalam studi psikologi sosial, lembaga kepolisian tidak pernah bekerja sekadar di atas kertas legitimasi formal atau kewenangan perundang-undangan semata. Legitimasi sejati sebuah institusi pemegang monopoli kekerasan fisik adalah legitimasi sosial—sebuah ikatan psikologis yang berakar pada kepercayaan publik (public trust), rasa aman, dan persepsi akan keadilan prosedur (procedural justice).
Sebagai salah seorang dosen di Program Studi Ilmu Kepolisian Sekolah Pasca Sarjana UI, saya banyak memberikan edukasi kepada mahasiswa saya yang mayoritas adalah perwira muda, bahwa citra Kepolisian Republik Indonesia saat ini mengalami penurunan, ikatan polisi dan masyarakat secara psikologis terganggu akibat rentetan krisis—mulai dari skandal internal tingkat tinggi seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga peristiwa tragis pada akhir Agustus 2025 ketika kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek online dalam gelombang unjuk rasa di Jakarta yang memicu kemarahan massa dan pembakaran kantor-kantor polisi—hubungan sosial antara polisi dan warga negara berada dalam situasi disonansi yang mengkhawatirkan. Kapolri baru tidak hanya mewarisi tongkat komando atas 490.562 personel, tetapi juga tugas mahaberat, yaitu : “memulihkan kesehatan psikologi-organisasional Polri di mata masyarakat”.
Dokumen perencanaan kepolisian merumuskan tantangan masa depan ke dalam tiga lapisan, pertama: ancaman global (kejahatan siber, geopolitik), kedua: regional (kejahatan lintas negara, perdagangan orang), dan ketiga : domestik (polarisasi sosial, intoleransi, ekonomi ilegal, serta bencana alam). Namun, analisis psikologi sosial menunjukkan bahwa tantangan terbesar Polri di masa depan sejatinya bukan datang dari dinamika eksternal, melainkan dari kultur komando yang kaku (rigid hierarchy) dan dinamika kelompok defensif di dalam tubuh institusi itu sendiri. Budaya komando yang menutup diri dari kritik internal dan memandang kritik publik sebagai ancaman telah melahirkan perilaku organisasi yang cenderung impunitas dan represif serta agresif
Catatan Masyarakat Sipil
Catatan kritis masyarakat sipil menunjukkan betapa kerapnya kekuasaan kepolisian terdistorsi di lapangan:
1. Penyalahgunaan Wewenang Penyelidikan dan Penyidikan: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa aparat kepolisian menjadi aktor paling dominan dalam pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial)—mencapai 57% kasus. Pelanggaran dalam penyidikan meliputi penundaan BAP, penahanan berlarut-larut, penghalangan akses pengacara dan layanan kesehatan, hingga ketiadaan perspektif perlindungan pada korban kekerasan seksual dan anak.
2. Keterlibatan dalam Konflik Agraria: Polisi tercatat terlibat dalam lebih dari 75% konflik perampasan lahan, di mana aparat sering bertindak sebagai backing pemilik modal atau pemerintah, disertai pola kriminalisasi terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
3. Penggunaan Kekerasan dan Respon Reaktif Masa: Penanganan kasus sering kali didikte oleh tekanan massa atau viralitas media sosial ketimbang kepastian hukum, seperti pada kasus penodaan agama maupun penggunaan pasal makar secara sembarangan terhadap kebebasan berpendapat.
4. Residu Dwifungsi: Penempatan belasan perwira aktif Polri pada jabatan strategis kementerian dan lembaga negara (mulai dari KPK, BIN, BNN, BNPT, Bulog, hingga kementerian) menghidupkan kembali kerancuan dwifungsi yang semestinya telah diakhiri oleh TAP MPR No. VI/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002
Proposal Kapolri Baru
Menjawab tantangan tersebut, proposal kepolisian (Calon Kapolri) meluncurkan rencana strategis bertajuk "7 Program Prioritas 2026–2029: Polisi Bersama Masyarakat" yang dipaparkan oleh calon Kapolri di komisi III DPR RI, program ini mencakup pembenahan SDM berbasis meritokrasi, penataan kelembagaan yang lincah, pelayanan publik satu kanal, penegakan hukum berbasis bukti (scientific crime investigation), pengawasan terbuka, anggaran berbasis hasil, hingga transformasi digital (Smart Policing dan ETLE). Proposal ini juga menargetkan penindakan tegas pada lima kejahatan prioritas: narkoba, judi online, korupsi, penyelundupan, dan premanisme.
Proposal tersebut tampak berani dengan menyandarkan diri pada angka klaim capaian indikator kinerja sebesar 91,54% dan survei kepercayaan publik sebesar 71% (LSI 2025), sembari secara jujur mengakui Sembilan Kegelisahan Warga—mulai dari laporan berputar, respons lambat, pungli, arogansi, kekerasan berlebih, hingga pengawasan lemah. Dokumen ini juga mencatat fakta pahit: 1.291 aduan masuk ke Kompolnas pada 2025 (sekitar 90% terkait penyidikan), 3.308 laporan ke Ombudsman dalam 5 tahun, serta data GoodStats 2026 yang menunjukkan 42% warga pernah mengalami pungli saat berurusan dengan polisi.
Namun, jika dibedah dengan kacamata psikologi sosial dan tata kelola keamanan, proposal Kapolri baru menyimpan empat titik lemah (blind spots) mendasar:
1. Jebakan "Illusion of Performance" dan Disonansi Indikator
Terdapat jurang psikologis yang amat lebar antara klaim capaian kinerja internal Polri yang mencapai 91,54% dengan realitas empiris di mana 42% warga masih diperas oleh pungli dan 90% aduan Kompolnas mengeluhkan penyidikan. Ketika sebuah organisasi mengukur keberhasilan berdasarkan indikator administratif formal yang dibuatnya sendiri, organisasi tersebut terjebak dalam self-deception (pengelabuan diri). Warga tidak menilai kinerja polisi dari persentase laporan di atas kertas, melainkan dari apa yang mereka rasakan saat mendatangi kantor polisi di tingkat Polsek atau Polres.
2. Bias Teknokratis: Mengganti Kultur dengan Aplikasi
Proposal Kapolri baru sangat mengandalkan digitalisasi (Smart Policing, ETLE, SIM Online). Digitalisasi memang terbukti mengurangi potensi pungli pada interaksi tatap muka jalanan. Namun, menyamakan digitalisasi dengan reformasi kultural adalah dua hal yang berbeda. Aplikasi tidak bisa menghapus arogansi kewenangan, tidak bisa menghentikan penyiksaan di ruang tahanan, dan tidak bisa mencegah kekerasan berlebih saat mengamankan aksi demonstrasi. Kultur organisasi hanya bisa berubah jika ada perubahan pada sistem insentif, sanksi, dan keteladanan kepemimpinan.
3. Ketiadaan Garansi Pengawasan Eksternal yang Mengikat
Proposal kepolisian menekankan pengawasan internal. Padahal secara struktural, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden tanpa kementerian yang membawahi membuat Polri bertindak sebagai pembuat, pelaksana, sekaligus pengawas kebijakannya sendiri. Kompolnas selama ini terbukti lemah karena hanya berfungsi memberikan pertimbangan tanpa kewenangan menindaklanjuti atau mengambil keputusan yang mengikat (Perpres No. 17/2005).
Meskipun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Yusril Ihza Mahendra telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo untuk merevisi UU Polri dan memperkuat Kompolnas agar menjadi lembaga independen (keanggotaan non-ex-officio) dengan keputusan mengikat, proposal internal kepolisian belum secara eksplisit menunjukkan kesediaan untuk tunduk pada audit dan sanksi eksternal yang independen.
4. Pendekatan "Top-Down" yang Rentan Terhenti Saat Pergantian Kepemimpinan
Evaluasi historis reformasi Polri menunjukkan bahwa program perbaikan selama ini dijalankan secara top-down tanpa memberikan ruang inovasi bagi satuan bawah (Polsek/Polres) serta tidak memiliki jaminan keberlanjutan saat pergantian pimpinan (inconsistent leadership). Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" berisiko menjadi jargon seremonial berulang jika tidak ditransformasikan menjadi mekanisme pertanggungjawaban konkret di tingkat lokal.
Apa yang Harus Dilakukan Kapolri Baru?
Jika Kapolri baru sungguh-sungguh ingin memulihkan legitimasi sosial kepolisian, ada empat langkah strategis yang harus diambil sejak hari pertama menjabat:
1. Bergeser dari Indikator formal ke “Procedural Justice” Kapolri harus mengubah tolok ukur keberhasilan anggota di lapangan. Fokus utama bukan lagi pada pemenuhan target persentase administrasi, melainkan pada procedural justice: Apakah warga diperlakukan dengan hormat? Apakah laporan diterima tanpa dipingpong? Apakah BAP dilakukan tanpa rasa takut dan intimidasi? Apakah motor/mobil warga yang hilang, ketika ditemukan dikembalikan tanpa biaya, Penegakan hukum yang adil dan terbuka adalah kunci utama memulihkan kepercayaan publik.
2. Membuka Diri pada pengawasan eksternal yang mengikat Kapolri baru harus mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam merealisasikan rekomendasi KPRP untuk memperkuat Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dan keputusannya bersifat mengikat. Polri juga harus menghentikan resistensi terhadap rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM.
3. Menegakkan Punishibility tanpa Impunitas dan tanpa 'Kambing Hitam' Dalam psikologi organisasi, budaya patuh hukum di internal tumbuh jika ada kepastian sanksi (punishibility). Penindakan terhadap pelanggaran anggota tidak boleh lagi berhenti pada tingkat bintara atau dijadikan seremonial "kambing hitam", melainkan harus menjangkau rantai komando di atasnya yang membiarkan pelanggaran terjadi. Pelanggaran pidana oleh aparat wajib diproses secara hukum pidana, bukan sekadar dijatuhi sanksi disiplin internal.
4. Penarikan dari dwifungsi dan mengembalikan jati diri Polisi Sipil (Civilian Police) Kapolri baru harus berani mengambil sikap tegas untuk menarik anggota Polri aktif dari jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak memiliki korelasi langsung dengan fungsi utama kepolisian. Polisi sipil bertugas melindungi dan mengayomi hak-hak sipil masyarakat, bukan menjadi alat kekuatan politik atau pengawal kepentingan modal dalam konflik sosial.
Penutup: Meneladani Spirit Hoegeng
Dokumen resmi kepolisian sendiri mengutip sosok legendaris Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso dengan pesan moral: "Kejujuran adalah keberanian yang dipelihara setiap hari". Kritik pedas, sorotan tajam media, dan kemarahan publik yang mengemuka belakangan ini bukanlah bentuk kebencian kepada institusi Polri. Dalam perspektif psikologi sosial, kritik masyarakat adalah ekspresi dari harapan yang tersisa—sebuah teguran cinta agar kepolisian kembali ke jalan yang benar.
Masyarakat tidak ingin melihat polisi runtuh; masyarakat merindukan polisi yang dapat dipercaya, polisi yang hadir membawa rasa aman, dan polisi yang berdiri tegak membela keadilan tanpa pandang bulu. Tugas Kapolri baru adalah membuktikan bahwa janji "Polisi Bersama Masyarakat" bukan sekadar slogan di baliho dan slide presentasi, melainkan kenyataan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia di setiap sudut jalan dan kantor polisi. Selamat Bekerja Jenderal, semoga Allah Swt senantiasa dalam lindungan Allah Swt.Amin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com