KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus 7 orang germo ( mucikari), di Rumah Kito Resort, Kota Jambi.
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) itu adalah DK (20), EB (19), OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Baca Juga: Penjaga Rumah Kos Merangkap Jadi Mucikari
Dua dari 7 pelaku, DK dan EB, diamankan Rabu 21 Juni 2023 siang. Sedangkan 5 pelaku lagi ditangkap malam harinya.
Dari ketujuh pelaku, polisi menemukan 2 orang korban, D dan ZT, yang satu diantaranya gadis belia.
Baca Juga: “Jual” Cewek Cantik, RI Patok Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan
Penangkapan mucikari itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan perdagangan orang melalui aplikasi kencan MiChat dan WhatsApp.
Dari dua mucikari yang ditangkap, diamankan barang bukti uang tunai 350 ribu rupiah, dan dua handphone berisi bukti prostitusi online, dan enam alat kontrasepsi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com