Sementara itu, dari lima pelaku lainnya, polisi mengamankan uang tunai 2,1 juta rupiah, tiga unit handphone, dan dua alat kontrasepsi.
"Setelah diselidiki, 7 orang itu berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
Baca Juga: Penjaga Rumah Kos Merangkap Jadi Mucikari
Kristian menjelaskan, para pelaku mendapat keuntungan uang dari hasil transaksi. Mereka sudah sering "menjual" wanita dengan tarif 350 hingga 500 ribu rupiah per sekali kencan.
Akibat perbuatannya, 2 pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: “Jual” Cewek Cantik, RI Patok Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan
Sementara 5 pelaku lainnya disangkakan dengan pasal 76 f jo pasal 83 UU Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Lima orang ini juga terancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," ujar Kristian. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com