Tujuh Isu Krusial Warnai RUU PPMI

| Editor: Muhammad Asrori
Tujuh Isu Krusial Warnai RUU PPMI

INFOJAMBI.COM - Menjelang pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dalam rapat paripurna, Rabu (25/10), Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan ada tujuh isu krusial dalam RUU PPMI yang akan disetujui DPR RI, menjadi UU PPMI.

Tujuh Isu tersebut menjadi pembeda dibandingkan RUU PPMI sebelumnya.

“Perbedaan UU yang direvisi ini dengan UU sebelumnya, adalah adanya tujuh isu krusial,” kata Saleh Partaonan Daulay bersama aktivis Migrant Care Siti Badriyah, dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya', di media center DPR RI Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Saleh, ketujuh isu krusial itu meliputi pertama bentuk kelembagaan. Selama ini, ada dua lembaga negara, secara khusus mengatur bagaimana penyelenggaraan pelindungan dan penempatan pekerja migran di luar negeri, yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pada revisi UU ini, dibedakan fungsi dan tugas kedua lembaga tersebut, sehingga tidak tumpang tindih.

"Penggunaan nama Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tepat, menurut ahli bahasa, sesuai dengan ejaan yang benar," kata mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Kedua, RUU PPMI, memberi peran besar kepada Pemda. Selama ini, ketika pekerja migran berangkat ke luar negeri, banyak Pemkab tidak mengetahui warganya yang ribuan bekerja di luar negeri.

Hal itu disebabkan Pemkab tidak pernah dilibatkan, sehinga berakibat tidak jelas pendataannya. Nah, di RUU PPMI ini peran Pemda dimaksimalkan, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

Pendataan yang berjenjang itu, akan memudahkan untuk menghitung jumlah warganya yang bekerja ke luar negeri.

Isu ketiga kata Saleh, ada namanya Layanan Terpadu Satu Atap atau LTSA sama semangatnya dengan yang kedua, soal peran Pemda. Diharapkan LTSA akan menjadi pusat pelayanan dari seluruh TKI atau seluruh pekerja migran. Selain itu, LTSA ini nanti merupakan bagian dari monitoring dari pemberangkatan khususnya di kantong-kantong para pekerja migran

Ditambahkan Saleh, revisi UU PPMI ini, mengatur Kemnaker sebagai regulator serta BNP2TKI sebagai operator. Kemudian mengamanahkan peran dan tanggung jawab lebih besar kepada Pemerintah daripada swasta.

Menurutnya, peran Pemda, mulai dari Desa hingga Provinsi, akan ditingkatkan pada seleksi hingga pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pemda harus bertanggung jawab mendata secara tepat dan memonitor warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri.

Keempat, ada aturan di RUU PPMI ini, tentang pelatihan vokasional, latihan keahlian bekerja yaitu di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah atau Swasta. Pemerintah bersama DPR akan memaksimalkan peran dari BLK itu, untuk melatih para tenaga kerja kita supaya ada skillnya.

"Jadi kalau datang ke luar negeri skillnya itu hanya untuk katakanlah untuk merawat orang tua yang ada di luar negeri. Kalau tidak ada keahliannya, tentu saja itu akan menjadi masalah, " ujarnya.

Kelima kata Saleh, revisi UU PPMI juga mengamanahkan pembentukan LTSA yang akan menjadi pusat pelayanan dari seluruh TKI atau pekerja migran. LTSA memiliki otoritas menyetujui atau menolak pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Pengiriman pekerja migran harus sepengetahuan dan tercatat di LPSA dan nantinya UU PPMI mengatur soal pelatihan vokasional dan pemberdayaan Balai Latihan Kerja (BLK).

Jadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, harus berkoordinasi dan meminta izin kepada LPSA, untuk mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

"LPSA akan menilai dan merekomendasi apakah pekerja migran, memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri," katanya.

Isu keenam menurut Saleh, jaminan sosial tenaga migran Indonesia diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dulu jaminan sosial tenaga migran Indonesia itu dikerjakan oleh konsorsium, asuransi, swasta dan ada 3 konsorsium besar yang bekerja disitu.

"Tetapi sekarang melalui undang-undang, Jaminan soal pekerja migran akan diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Saleh.

"Ketujuh adalah pembiayaan pekerja Migran Indonesia, karena pembiayaan pekerja migran Indonesia di dalam undang-undang ini, tidak lagi membebankan biaya penempatan kerja migran Indonesia kepada pekerjaannya atau calon pekerjanya, tapi membebankan kepada calon pemberi kerja," ujarnya.

Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengapresiasi kemajuan yang telah ditunjukan Komisi IX DPR RI Panja RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia luar negeri yang akan disahkan menjadi UU Rabu (25/10).

“Soalnya , lima tahun periode anggota DPR sebelumnya RUU Pelindungan Pekerja Migran ini, tidak mengalami kemajuan. Insya Allah periode lima tahun DPR ini UU Pelindungan Pekerja migrant terwujud,” katanya.

Sementara pengamat BPJS, Heri Soesanto, memberikan apresiasi RUU PPMI yang akan disahkan, Rabu (25/10), setelah buruh migran menunggu bertahun-tahun regulasi tersebut.

Heri berharap disahkanya RUU PPMI menjadi UU PPMI, tidak ada lagi persoalan terkait pelindungan buruh migran Indonesia. Menyangkut penempatan buruh migran, sudah selesai, karena cukup lama prosesnya dan sudah berjalan.

"Terpenting, adalah perlindungan karena di situ bukti negara hadir dan di RUU PPMI ini, juga langkah maju, karena BPJS ketenagakerjaan sudah mengcover buruh migran. Setidaknya dari empat program BPJS, baru dua berjalan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, " katanya. ( Bambang Subagio- Jakarta )

Baca Juga: Setnov: Yakin RUU Bahasan DPR Berkualitas Baik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya