Tujuh Korban Penumpang Lion Air JT-610 Sudah Teridentifikasi

| Editor: Muhammad Asrori
Tujuh Korban Penumpang Lion Air JT-610 Sudah Teridentifikasi
Upacara penyerahan tiga jenazah korban penumpang Lion Air JT-610 kepada fihak keluarga.

Penulis : M Asrori S
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI), hari ini Sabtu (3/11/2018) memberikan konfirmasi hasil identifikasi terhadap tiga jenazah penumpang, Lion Air nomor JT-610 registrasi pesawat PK-LQP, dua laki-laki, Fauzan Azima dan Wahyu Susilo serta satu wanita, Endang Sri Bagus Nita.

Konfirmasi itu diumumkan pukul 19.05 WIB, setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.

Total identifikasi hingga sekarang ada tujuh, Jumat (02/ 11/2018) kemarin ada dua penumpang, Chandra Kirana (laki-laki), Monni (wanita). Sebelumnya, Rabu (31/10/2018), teridentifikasi dua orang, Hizkia Jorry Saroinsong (laki-laki) dan Jannatun Shintya Dewi (wanita).

Lion Air malam ini secara resmi menyerahkan jenazah alm.Fauzan Azima, alm. Wahyu Susilo dan alm.Endang Sri Bagus Nita, kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Operations Director of Airport Service Lion Air Group, Poerwoko.

Rencananya, Minggu (04/ 11/2018) jenazah alm.Fauzan Azima akan diberangkatkan menuju Padang, Sumatera Barat, pukul 05.50 WIB. Alm Wahyu Susilo ke Semarang, Jawa Tengah pukul 08.00 WIB dan alm Endang Sri Bagus Nita ke Yogyakarta pukul 05.40 WIB, kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan.

Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal-hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu sebesar Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta.

Selain itu untuk uang santunan meninggal dunia, sesuai PM 77 Tahun 2011, sebesar Rp 1.250 juta, ditambah penggantian bagasi menurut peraturan tersebut, sebesar Rp 4 juta, namun untuk penggantian bagasi Lion Air, akan memberikan Rp 50 juta.

Informasi lain terkait tragedi pesawat Lion Air JT-610, Tim DVI POLRI juga masih melaksanakan proses identifikasi mendalam mencakup forensik dan tes DNA. Lion Air tetap melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada setiap posko JT-610.***

Baca Juga: Pesawat M28 Skytruck Polri Jatuh di Perairan Lingga

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya