Penulis : Rudi Ichwan
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - KPU Sarolangun mencoret tujuh nama anggota DPRD dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Kabupaten Sarolangun. Mereka adalah M. Syaihu, Cik Marleni, Aag Purnama, Jainatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi dan Mulyadi.
Ketua KPU Sarolangun, M Fahri, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Fahri, bahwa putusan tersebut berdasarkan instruksi dari KPU Pusat kepada KPU Sarolangun, untuk menindak-lanjuti putusan PTUN beberapa waktu lalu.
"Iya benar, tujuh caleg yang pindah partai, kita coret dari DCT per tanggal 4 Maret berdasarkan putusan PTUN yang menetapkan tujuh caleg yang pindah partai, sebagai anggota DPRD aktif," katanya. Selasa (5/3/2019).
Diakuinya, saat itu KPU Sarolangun menetapkan DCT karena memang memenuhi syarat. Namun berdasarkan UU No. 275 tahun 2018, pasca DCT dapat berubah apabila ketujuh anggota DPRD tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
"Ketujuh caleg yang kita coret dari DCT itu, boleh melakukan upaya hukum, jika tidak terima dengan keputusan tersebut berdasarkan UU No. 7 tahun 2017," ujarnya.
Dan hari ini jelasnya, KPU sarolangun akan menyurati Banwaslu dan para caleg dengan melampirkan surat keputusan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com