INFOJAMBI.COM — FS dan DP, pengedar narkoba seberat 8,4 kg, segera disidang di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Tanjabbar, Jambi. Jaksa diberi waktu dua pekan untuk menyiapkan tuntutannya.
“Kami beri waktu, menunggu petunjuk Kejaksaan Agung terkait amar tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang,” kata Achmad Peten Sili SH MH, hakim ketua perkara ini.
Terdakwa DP (36), adalah warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT 02 RW 03, Kelurahan Suka Jadi, Batam, Kepri. Dia berperan sebagai pembawa 8 kg lebih shabu dalam tas ranselnya.
Sementara itu, FS (27), adalah pacar DP, warga RT 01 RW 03, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.
Dua pelaku lainnya, HK (43), warga Kompleks Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi. ES (34), warga RT 25, Legok, Danau Sipin, Kota Jambi. Mereka berperan sebagai penjemput menggunakan Toyota Avanza BH 1660 HS.
Perkara ini sudah menjalani beberapa kali persidangan. Namun ketika memasuki tahap tuntutan, pihak jaksa penuntut meminta penundaan pembacaan tuntutan.
Achmad Peten Sili yang juga Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mengaku sudah empat kali terjadi penundaan sidang perkara ini. Dia heran jaksa penuntut belum juga menyampaikan tuntutannya.
“Seharusnya, sebelum agenda sidang, tuntutan jaksa disiapkan dulu. Kami minta jaksa serius menyelesaikan tuntutan mereka,” kata Achmad Peten Sili.
Achmad Peten Sili menegaskan, jika dalam waktu dua minggu jaksa tidak juga menyelesaikan tuntutan, majelis hakim akan bermusyawarah melewati tahapan dan memutuskan perkara sesuai tahapan yang sudah berjalan.
“JPU beralasan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sudah empat kali penundaan. Kami beri dua minggu untuk menyelesaikannya. Atau kami putuskan sendiri,” tegas Achmad Peten Sili.
Achmad Peten Sili mempertimbangan faktor psikologis terdakwa bila kasusnya terus berlarut-larut. Dalam persidangan hak terdakwa juga merupakan hal yang dipertimbangkan hakim.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Agus Sunaryo SH, mengakui mereka belum siap membacakan tuntutan. Alasannya, kasus ini menarik, sehingga perlu pertimbangan kejaksaan agung terkait tuntutan yang akan dibacakan.
“Kami belum siap. Kami ingin mendapatkan petunjuk dari kejagung, karena kami lembaga vertikal,” kata Agus.
Agus membenarkan adanya penundaan dua pekan untuk pembacaan tuntutan. Bila dalam waktu seminggu kedepan belum ada surat dari kejagung, mereka akan berangkat ke Jakarta menjemput surat itu.
“Kalau dalam waktu seminggu ini belum ada suratnya, saya yang akan menjemput ke kejagung. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini bisa rampung,” katanya.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa para pelaku datang dari Batam pada 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 WIB, menumpang kapal SB Srikandi 7. Ketika diperiksa, dalam ransel DP ditemukan delapan paket shabu.
“Nilainya ditaksir mencapai Rp 16 miliar. Narkoba ini masuk Golongan I. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” jelas Agus. (Raini – Tanjabbar)
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com