Uang Hasil Rampasan Rp 358 Juta Disetor ke Kas Negara

| Editor: Wahyu Nugroho
Uang Hasil Rampasan Rp 358 Juta Disetor ke Kas Negara

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Pelaksanaan lelang hasil rampasan dari sejumlah tindak pidana yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Batanghari telah rampung.

Kajari Batanghari Dedi Priyo Handoyo mengatakan, hasil dari lelang yang di laksanakan pada tanggal 18 Maret 2020 silam telah selesai. "Dengan hasil lelang yang di dapatkan yakni Rp 358.400.000 juta," jelasnya Kamis (2/4/2020).

Dikatakannya, hasil lelang tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kejari Batanghari. "Semua uang tersebut langsung kami setorkan ke Kas Negara," jelasnya.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Batanghari Bambang Irawan mengatakan barang-barang yang berhasil di lelang yakni Mobil truk 2 unit, mobil jenis L300, motor 2 unit, mesin sedot 1 unit, dan tangki modifikasi 2 unit.

"Beberapa barang lelang tersebut telah kami serahkan kepada pemenang lelang," jelasnya.

Ia juga mengucapkan rasa syukurnya karena barang- barang lelang tersebut di tafsir tinggi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.

"Karena lelang ini kami lakukan secara online dan trasparan melalui KPKNL dan alhamdulilah KPKNL menafsir tinggi barang rampasan ini, karena barang rampasan ini memiliki kondisi yang masih bagus dan juga kami rawat," jelasnya.***

Baca Juga: Pemprov Jambi Lelang 39 Kendaraan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya