Laporan Tim Liputan
INFOJAMBI.COM — Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis hukuman empat tahun penjara, Rabu (25/4/2018). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi juga menghukum Erwan dengan denda Rp 100 juta subsideir tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini SH MH menilai Erwan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Erwan dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa (ultra petita) ini juga diberikan kepada Saifudin. Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi ini juga awalnya dituntut 2,5 tahun penjara. Namun putusan hakim memvonisnya hukuman 3,5 tahun penjara.
Nasib serupa diterima oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan. Dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya, Arfan malah mendapat vonis 3,5 tahun. Saifudin dan Arfan juga sama-sama dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta.
Meski ultra petita lazim terjadi di peradilan, Kuasa Hukum Saifudin, Sri Haryani mengaku terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. “Selama persidangan klien kami memberi keterangan sejujurnya. Tidak ada rekayasa,” ujarnya.
BACA JUGA : Erwan Cs Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Menurut Sri, kejujuran kliennya dalam persidangan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya. Jika tidak bisa dikurangi, paling tidak vonisnya sama dengan tuntutan jaksa. “Kami masih pikir-pikir,” katanya. (MON)
Editor : IJ-2
Baca Juga: Zola Membantah.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com