INFOJAMBI.COM — Kasus dugaan penistaan agama terjadi di Kabupaten Merangin. Seorang warga Bangko, F (41), membuat tulisan lafadz Allah dan Nabi Muhammad SAW di sandal jepit yang dipakainya sehari-hari.
F alias Pidos adalah seorang pedagang asongan di Terminal Tipe A Pulau Tujuh, Desa Langling, Bangko, Merangin. Di sendalnya sebelah kanan terdapat tulisan “Allah”, dan di sebelah kiri lafadz “Muhammad”.
Tulisan dengan hurup Arab itu kontan membuat umat muslim di Bangko terbakar emosi. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh teman Pidos, Nurhayati (53), warga Pamenang, Merangin.
Nurhayati sudah mengingatkan Pidos, namun dia malah balik menantang. Pidos menyatakan itu haknya menulis nama tuhan dan nabi di sendalnya.
Hal senada juga disampaikan Amin Hudori, Wakil Ketua Terminal Pulau Tujuh dari Kementerian Perhubungan. Dia juga sudah mengingatkan Pidos, bahkan mengusirnya dari kompleks terminal.
"Saya tahu dari Nurhayati, saya panggil si Pidos. Saya bilang jangan dipakai lagi sandal itu. Seminggu kemudian dipakainya lagi. Saat saya piket, datang anggota saya membawa sendal dan pelaku menghadap saya. Sudah jelas saya bilang, itu nama Allah, kalau tulisannyo laten mungkin dak begitu sakit, ini tulisan Arab," tandas Hudori.
Saat dipanggil Hudori, Pidos mengelak. Pidos mengaku bukan dia yang membuat lafadz tersebut. Itu dibuat olehnya anaknya. Sementara anak Pidos masih berumur tiga tahun.
"Mana bisa anaknya yang buat. Akhirnya dia amankan. Saya tidak mau melihat wajahnya lagi," tegas Hudori.
Sementara itu, Noverman dan rekannya dari Aliansi Muslim Merangin yang mendapat informasi dugaan penistaan agama langsung menelusuri kebenaran kejadian tersebut. Mereka mendatangi rumah Pidos.
"Seletah mendapat informasi dari petugas kemenhub di terminal, kami langsung meluncur. Ternyata betul. Kami mendapatkan foto dan video pelaku saat memakai sendal itu. Kami juga mendapatkan sendalnya,” ungkap Noverman.
Noverman dan teman-temannya menemui Pidos untuk mengetahui motivasinya melukai hati umat Islam. Tapi sayang, mereka hanya bertemu dengan anak dan isteri Pidos.
“Sebagai umat Islam, hati kami terluka oleh perbuatan dia. Kami tak akan tinggal diam atas perbuatannya. Secepatnya kami konsolidasi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar diproses secara hukum," pungkas Noverman.
Untuk mengantisipasi gejolak masyarakat terkait penistaan agama yang dilakukan Pidos, dia diamankan oleh aparat Polres Merangin. Pidos diperiksa intensif di ruangan pidana umum satreskrim.
Saat dimintai keterangan, Pidos berbelit-belit memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dia merasa tidak bersalah.
Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqin membenarkan terlah mengamankan Pidos. Anggotanya masih memeriksa Pidos untuk mengungkap kasus ini. Pidos sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com