INFOJAMBI.COM — Kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan, Ar (32), warga Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi, diamankan anggota Satreskrim Polres Merangin.
Pria yang mengaku debt collector ini diamankan di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Merangin, Selasa (22/8) malam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Merangin.
Ar yang digeledah polisi tak bisa mengelak lagi, ketika ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver terselip di pinggangnya. Dalam senpi itu polisi juga menemukan tiga butir amunisi.
Polisi kemudian membawa Ar ke polres untuk pengembangan lebih lanjut. Ar mengaku senpi itu dibelinya seharga Rp 700 ribu. Tujuannya untuk menjaga diri, karena dia bekerja sebagai debt collector.
“Pengakuannya senpi itu baru sebulan dibelinya. Asal-usul senpi itu masih kami telusuri,” kata Wakapolres Merangin, Kompol Ricky Hadianto.
Akibat ulahnya, Ar akan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senpi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Jefrizal – Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com