Untung Bandar Sabu 3,8 Kilogram Diringkus Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Untung Bandar Sabu 3,8 Kilogram Diringkus Polisi

Laporan Andra Rawas


Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis As (no 2 kiri) memperlihatkan narkotika jenis sabu bersama pelaku (kaos) (foto Andra Rawas)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Meski berusaha melawan dan membuang barang bukti narkoba jenis sabu saat hendak diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, Rabu (29/8/18) berlokasi di jalan M Kukuh Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru diduga hendak transaksi barang haram tersebut, Untung (28) warga Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, tak berkutik setelah Polisi menemukan 3 kg narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah kolam ikan yang tak jauh dari rumahnya.

Dari penangkapan terhadap sabu yang diduga hendak diedarkan di kota jambi tersebut, anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, mengamankan sedikitnya 7 paket sedang dan tiga paket besar narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,8 kg.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis As mengatakan, dari hasil pemeriksan pelaku mendapatkan barang terlarang bernilai mencapai tujuh milar rupiah tersebut, dari jaringan asal Provinsi Aceh. Dan kini Sat Narkoba Polresta Jambi, masih menggali keterangan dari pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang bukti dari Aceh, yang merupakan satu jaringan dengan pelaku yang membawa 5 kg sabu menggunakan mobil sedan yang diringkus Polda Jambi, beberapa waktu lalu,” Bebernya kepada wartawan.

Muchlis menjelaskan, ditemukanya, tiga bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh china tersebut, setelah pengembangan dari penangkapan pelaku saat hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya. “Direncanakan, pelaku yang merupakan residivis dua kali masuk penjara akan diedarkan di Kota Jambi, ”tutupnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda tersebut akan disangkakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal sepuluh tahun kurungan penjara.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya