JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Untung Widyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023. Tergugat adalah Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso yang terpilih menjadi ketua pada Musyawarah Nasional Pramuka di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2018.
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung Widyanto, yang sehari-harinya berprofesi sebagai wartawan dan penulis, dalam keterangannya pada 2 Juli 2023.
Baca Juga: Ini 6 Pesan Adhyaksa Dault Kepada 15.000 Peserta Raimuna Nasional
Beberapa hari lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung Widyanto dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Rabu pekan depan bakal dimulai sidang perdana. Untung Widyanto memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023.
Di dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung Widyanto diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Baca Juga: Gerakan Pramuka Santri Membawa Nilai Penting Dalam Pendidikan Karakter
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com