Untung Widyanto Gugatan Budi Waseso ke PTUN, Budi Waseso : Pemberhentian Untung Sesuai dengan Aturan

Diberhentikan Dari Pengurus Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Gugatan Kakwarnas, Budi Waseso ke PTUN

Reporter: PM | Editor: Admin
Untung Widyanto Gugatan Budi Waseso ke PTUN, Budi Waseso : Pemberhentian Untung Sesuai dengan Aturan
Untung Widyanto dan Budi Waseso || Foto : Ist
Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.  Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang.  Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan.

Pada Mei 2023, RIZT Lawfirm, pengacara Untung Widyanto, mengirim surat kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso untuk meminta klarifikasi. "Kami meminta dua hal untuk diklarifikasi," kata Irsyad Noeri dari kantor pengacara RIZT Lawfirm. Pertama, apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas. Kedua, apakah PAW lewat SK Ketua Kwarnas sudah sesuai karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka) Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember2018.

Pada 22 Mei 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menjawab surat tersebut.  Menurutnya, PAW itu bertujuan guna kepentingan penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini 6 Pesan Adhyaksa Dault Kepada 15.000 Peserta Raimuna Nasional

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti  2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.

Irsyad Noeri menjelaskan surat Ketua Kwarnas Budi Waseso itu tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Alhamdulillah, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan dan bakal menggelar sidang perdana pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: Gerakan Pramuka Santri Membawa Nilai Penting Dalam Pendidikan Karakter

Irsyad Noeri yang menjadi Pramuka sejak tahun 1976 hingga saat ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan PTUN Jakarta.  "Ini menunjukkan bahwa ketua Kwartir dalam tingkatan apapun, dalam perkara ini ketua Kwarnas, adalah pejabat publik sehingga setiap keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu setiap Keputusan Ketua Kwartir dalam tingkatan apapun bisa digugat ke PTUN jika menyimpang dari hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dan atau AD/ART Gerakan Pramuka dan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintah,” kata Irsyad Noeri yang pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan.

Untung Widyanto menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi.  Dia bersyukur dipercaya menjadi Andalan Nasional Kwarnas selama dua periode dan Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta sejak 2019-sekarang.   Andalan adalah fungsionaris yang mengabdi bagi kwartirnya dan tidak mendapat gaji.  Menurutnya, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Pom Bensin, Buwas Polisikan Adhyaksa Dault

“Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” kata Untung Widyanto, yang menjadi wartawan sejak 1991. 

Menurut Untung Widyanto, pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari.  Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Setiap tahun Kwarnas cuma  mendapat dana APBN sekitar Rp 7 miliar saja. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp 50 miliar/tahun. Hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga kurang berjalan baik. Hal ini ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan.

Puncaknya pada Jambore Nasional di Cibubur, 14-20 Agustus 2022. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini tidak dibuka Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup  Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Padahal Jamnas-jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. “Kakak-kakak pimpinan Kwarda harus berani mengevaluasi Kwarnas periode ini pada Munas Pramuka di Banda Aceh, akhir November 2023.  Jangan takut lagi dengan kejadian seperti dalam Munas Pramuka di Kendari, pada September 2018,” ujar Untung Widyanto *****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya