INFOJAMBI.COM- Bukti vaksin menjadi syarat mutlak bagi masyarakat Desa Muaro Singoan yang ingin mengurus surat menyurat di kantor desa.
Kepala Desa Muaro Singoan, Samani mengatakan syarat itu dibuat agar seluruh warga yang berada di Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
"Mulai hari ini pemberitahuannya kepada masyarakat kita keluarkan, dan kita juga sudah minta izin, arahan serta petunjuk dari bapak kapolres," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan bagi warga yang belum bisa menunju kkan bukti vaksin akan diarahkan untuk divaksin terlebih dahulu. Setelah itu baru urusan di kantor desa bisa diproses.
"Kami memfasilitasi bagi masyarakat yang belum vaksin," katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh warga di desa yang belum divaksin untuk segera mendaftarkan dirinya.
Ketua BPD Desa Muaro Singoan M Sobri juga mengajak seluruh warga desa untuk mengikuti Vaksinasi baik itu dosis pertama maupun dosis kedua.
"Bagi yang belum vaksin segeralah melaksanakan vaksin," ucapnya
Baca Juga: Ratusan Calon Haji Asal Batanghari Disuntik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com