Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S
MUARABULIAN - Soal pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, sebelum dilakukan di Provinsi, terhitung sejak 26 Desember 2018 hingga 26 Deseber 2021 menjadi kewenangan Kabupaten.
Kepastian itu berdasarkan lisensi yang diberikan pihak Penanaman Modal Provinsi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Nomor 660/523/DLH/2018, Komisi penilaian Amdal Kabupaten Batanghari.
Bukti lisensi itu, Dinas LH Batanghari telah memenuhi syarat lisensi, sesuai hasil rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanaan terpadu satu pintu DPMPTSP Provinsi. Nomor : S-612/PM-PTSP-.1/XII/2018, tertanggal 10 Desember 2018, yang menyatakan DLH Batanghari dapat melakukan proses penilaian AMDAL diwilayah Kabupaten Batanghari dalam kurun waktu tiga tahun kedepan.
"Ini menjadi pertama kalinya dan menjadi sejarah DLH Batanghari bisa melakukan uji AMDAL sendiri, karena sebelumnya memang untuk AMDAL dilakukan di Provinsi langsung," ujar Kadis Lingkungan Hidup Bataghari, Parlaungan.
Dikatakan, sebelumnnya LH Batanghari hanya sebatas melakukan penerbitan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), yang sebenarnya pengujiannya dibawah dari penilaian AMDAL.
"Kalo untuk UKL dan UPL ini, penilaian limbah dari hasil pengolahan yang berdampak tidak terlalu penting, sementara AMDAL ini dampak lingkungan yang sudah berdampak penting," jelas Parlaungan.
Untuk Amdal sendiri, karena kelasnya beda tentu juga memiliki persyaratan yang beda dan lebih banyak pula, dari UPL dan UKL tadi. Diantaranya, harus melibatkan tenaga ahli dan luas lahanya juga ada ukuran yang telah ditentukan.
Seperti yang diamanatkan UU yang diterbitkan AMDAL, perusahaan yang memiliki dampak lingkungan sangat penting, sesuai UU No 32 tahun 2009. Terutama untuk perusahaan dengan luasan diatas 3000 hektar keatas.
"Tahun ini, kita mulai melakukan penilaian Amdal, hingga tiga tahun kedepan," pungkasnya.***
Baca Juga: Ribuan Perusahaan Ikuti Anuga Food 2018 di Cologne Jerman
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com