Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Idrus Marham Langsung Ditahan KPK

| Editor: Wahyu Nugroho
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Idrus Marham Langsung Ditahan KPK

Laporan Bambang Subagio


Idrus Marham (rompi orange) (foto Bambang Subagio)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pada Jumat (31/8/2018) sore. Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Didampingi pengacaranya, Samsul Huda, Idrus Marham yang memakai kemeja putih dan celana hitam tiba di gedung KPK pukul 13.40 wib.

Usai diperiksa, Idrus tampak keluar lobi Gedung KPK dengan memakai rompi tahanan warna oranye berlogo tahanan KPK. Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK, Idrus menegaskan bahwa dirinya siap ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka.

“Saya akan mengikuti tahapan-tahapan apa pun yang dilakukan. Semua saya akan ikuti,” ujar mantan Sekjen Partai Golkar ini.
Dia juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam kasus tersebut. “Sekali lagi saya menghormati proses-proses yang dilakukan KPK dan saya ingin fokus,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018) lalu. Sebelum KPK menetapkan sebagai tersangka, Idrus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. "Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya