Usai Serap Aspirasi, DPD RI Kaji RUU Khusus Provinsi Bali

| Editor: Wahyu Nugroho
Usai Serap Aspirasi, DPD RI Kaji RUU Khusus Provinsi Bali


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, DPD akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali. Peryataan tersebut diungkapkan Mahyudin bersama rombongan DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke provinsi Bali, untuk menyerap aspirasi atau masukan khususnya RUU RUU Provinsi Bali yang mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.





“DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung, ” kata Mahyudin, dalam pertemuan dengan Gubernur Bali di ruang tamu Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis, (24/10/2019). 

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Dalam kesempatan sama,  Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini. "Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal," ujar Teras.





Dukungan RUU Provinsi Bali juga dilontarkan oleh Anggota DPD RI Provinsi Bali, Bambang Santoso. "Ini mencerminkan kebhinekaan, kami dari teman-teman muslim akan all out memperjuangkannya," ujarnya. 

 

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar berharap RUU Provinsi Bali agar dapat masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020. "Jika bisa masuk sebelum tahun 2020 agar jadi masukan," paparnya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Pada acara tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali. “Supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan otonomi khusus”, paparnya. 





Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan. “Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini” terangnya.





Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945. “ Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah, ” ujar Koster.









Kunker DPD RI ke Kantor Gubernur dipimpin oleh  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Turut hadir mendampingi Anggota DPD RI Agustin Teras Narang,  Habib Said Abdurrahman (Kalteng); Marthin Billa, Hasan Basri (Kaltara); Ajbar,  Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulbar); Andi Muh. Ihsan (Sulsel);  Evi Apita Maya (NTB);  Maria Goreti (Kalbar); Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo); dan Bambang Santoso (Bali).***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya