Penulis : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : Wahyu Nugrohi
INFOJAMBI.COM - Setelah Walikota Jambi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai kenaikan air PDAM, muncul Polemik dan penolakan dari berbagai pihak.
Sebab Perwal yang di keluarkan Walikota Jambi SY Fasha melanggar Perda dan Permendagri serta tidak ada persetujuan dari DPRD Kota, sebagai penyambung lidah rakyat. Perwal nomor 45 Tahun 2018 sendiri menyalahi aturan yang di keluarkan Permendagri Nomor 71 pasal 3 yang berbunyi "Kenaikan tarif PDAM tidak boleh melebihi dari 3%"
Tokoh Masyarakat dan juga mantan anggota DPR Usman Ermulan (UE), saat menghadiri Hearing yang dilakukan DPRD Kota Jambi dan YLKI. Senin (4/1/2019) malam, bertempat di Aula utama, gedung DPRD Kota Jambi.
Ia menyebutkan bahwa Walikota Jambi telah melecehkan DPRD Kota, hal itu ia sampaikan sebab, kekesalannya terhadap Perwal yang diterbitkan Walikota tidak ada perundingan dengan DPRD Kota dan semena-mena dan terlalu arogan kepada rakyat dan Kepada konsumen PDAM.
Ia juga mengkritik kinerja OMBUDSMAN yang dinilainya mencla-mencle (tidak tegas), karena ombudsman tidak memberikan jawaban yang tegas kepada masyarakat terkait kenaikan 100% tarif PDAM. "Ombudsman perlu memperbaiki diri, agar cepat direspon. Ini katanya sudah menginvestigasi tapi hasilnya nunggu dari pusat dan memakan waktu sebulan, jelas ini mengecewakan masyarakat. Karena Soal Kenaikan tarif PDAM semua orang teriak, "ujarnya.
Sementara Abdur Rohim selaku pelaksana tugas Ombudsman menyebutkan, jika ada pengaduan ada proses untuk melakukan pemeriksaan setelah itu keluarlah laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang memakan waktu sampai 1 Bulan. "Disana, dipusat kan ada perwakilan kita, jadi kalau laporannya sudah keluar langsung diberikan ke kita, tidak ada memakan waktu berbulan - bulan. Paling satu bulan lah, setelah keluar langsung kita terbitkan, "ungkapnya. ***
Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com