Usulan RUU KKS DPR Diapresiasi

| Editor: Wahyu Nugroho
Usulan RUU KKS DPR Diapresiasi


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Setnov: Yakin RUU Bahasan DPR Berkualitas Baik









INFOJAMBI.COM - Federasi Teknologi Informasi Indonesia ( FTII) memberikan apresiasi kepada DPR atas usulan regulasi yang mengatur Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Indonesia. Usulan tersebut menunjukkan kepedulian DPR RI terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan siber.





"Sejumlah asosiasi yang tergabung di FTII, sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber. Sebab saat ini, Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (IT), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber, " kata Ketua Umum FTII Andi Budimansyah di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: IPC Pesimis Target Prolegnas 183 RUU Tercapai





Andi mendukung DPR untuk segera memproses dan mendesak RUU KKS agar segera diundangkan. Namun diakuinya RUU tersebut, saat ini masih memerlukan masukan-masukan dari stakeholder yakni masyarakat siber untuk memperkayan dan penyempurnaan.





"Jangan sampai saat RUU diundangkan, masih terjadi tumpang tindih aturan dengan UU serta overlapping kewenangan dengan instansi lainnya, "  kata Andi.

Baca Juga: Fraksi PKB Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dirampungkan





Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan UU KKS ini sempat masuk Prolegnas prioritas tahun 2018 yang pembuatan naskah akademiknya dikerjakan oleh Baleg DPR RI. Namun, karena dinamika politik memasuki pemilu 2019, akhirnya pemerintah yang mengambil-alih untuk dibahas. "Hanya saja pemerintah harus menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan itu akan diputus pada Jumat (27/9/2019),” ujar anggota Pansus RUU KKS itu.





Bobby menambahkan RUU yang belum selesai pembahasannya hingga akhir periode dapat dilanjutkan, baru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (PPP) yang revisinya disetujui pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).





Pada awalnya kata Bobby, RUU KKS ini ruang lingkupnya hanya untuk melindungi situs lembaga negara. Seperti militer dan Polri, bank-bank negara, dan lembaga-lembaga negara agar tidak dijebol oleh asing.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya