KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, terus dilakukan oleh Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam penanganan kasus ini lima orang ditahan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfi Yennie, Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan dan Aldi Ginting.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Kelima orang ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis, 24 November 2022.
Usai diperiksa, mereka langsung ditahan. Kelimanya digiring ke sel tahanan mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, kelima orang ini enggan berkomentar. Pihak kuasa hukum para tersangka akan mengadakan rapat internal terkait kasus ini.
“Didukung sejumlah dokumen, gedung ini sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari,” ujar Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Sahlan Samosir.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Sahlan menegaskan, sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.
“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Berarti tidak bisa digunakan. Padahal, kesimpulan pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan gedung,” jelas Sahlan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan dan segera melakukan pelimpahan tahap II.
“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.
Ade menjelaskan, pembangunan puskesmas ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2020 sebesar Rp.7,2 miliar. Pengerjaannya dilakukan oleh PT Mulia Permai Laksono.
“Realisasinya hanya 88 persen sampai Desember 2020. Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana itu dicairkan 100 persen. Timbul kerugian negara Rp.6,3 miliar,” terang Ade.
Berdasarkan keterangan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, menyatakan bangunan itu tidak memenuhi kelayakan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com