INFOJAMBI.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi hari ini, Kamis (4/7/2024), memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat dengar pendapat terkait masalah Penerimaan Siswa Didik Baru ( PPDB) dilaksanakan di ruangan badan anggaran (banggar) DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Pejabat yang diundang adalah kepala dinas, kepala bidang SMA, kepala bidang SMK, panitia PPDB, seluruh kepala dan operator SMA negeri di Kota Jambi.
Dalam RDP itu dewan mengharuskan mereka membawa semua dokumen yang berkaitan dengan PPDB 2024. Semua pihak diminta hadir, tanpa terkecuali.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
“Mereka diminta menjelaskan dan mengklarifikasi laporan dan pengaduan masyarakat, serta membahas hal-hal lain yang dianggap perlu," tulis surat yang diteken Ketua Komisi IV, Fadli Sudria dan sekretaris Eka Marlina itu.
Langkah ini diambil menanggapi laporan dugaan praktik kotor oleh oknum kepala sekolah dalam proses PPDB 2024 di Kota Jambi.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Akomodir Warga Miskin dan Sekitar Sekolah
“Jumlah uang yang diminta berkisar Rp.5 juta hingga Rp.25 juta, belum termasuk seragam sekitar Rp.1,5 juta,” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com