UU Daerah Kepulauan Menjawab Berbagai Persoalan di Daerah Kepulauan

| Editor: Admin
UU Daerah Kepulauan Menjawab Berbagai Persoalan di Daerah Kepulauan

INFOJAMBI.COM - Anggota Komite I DPD RI Juniwati Mascjhun Sofwan meyakini apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah kepulauan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berhasil disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan menjawab tantangan tentang berbagai persoalan yang terjadi selama ini di daerah kepulauan.

"Diperlukan ‘political will’ dan komitmen tinggi dari pemerintah untuk membangun daerah kepualauan. Karena itu, kami berharap pemerintah dan DPR memiliki keseriusan dalam membahas RUU tentang Daerah Kepulauan tahun 2018 nanti,” ujar Juniwati di Kompleks DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Ditambahkan Juniwati, pihaknya akan terus mendorong mendorong pemerintah dan DPR untuk membahas RUU tentang daerah kepulauan ini
Dorongan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan DPD RI terhadap upaya pengembangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan.

"Komite I berharap dukungan dari daerah dan masyarakat terhadap RUU usul inisiatif DPD ini. Terlebih ketika dilakukan pembahasan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah, " kata senator Jambi itu.

Juniwati mengatakan sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, perspektif pembangunan lebih berorientasi pada daratan. "Padahal, negara Indonesia secara geografis adalah sebuah negara kepulauan, dimana wilayahnya terdiri atas ribuan pulau, " katanya.

Terpisah,Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdhani Keberadaan RUU ini, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral dan politik DPD, khususnya Komite I terhadap konstituen di daerah. "Melalui kegiatan sosialisasi RUU ini pula diharapkan dapat terjalin komunikasi yang semakin baik dengan seluruh jejaring stakeholders di daerah, khususnya daerah kepulauan,” ujar ujar Senator asal Sulawesi Utara ini.

Karena itu, Benny mengharapkan dukungan dari daerah dan masyarakat terhadap RUU usul inisiatif DPD ini. Terlebih ketika dilakukan pembahasan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah.

Adapun delapan provinsi yang menjadi lokasi sosialisasi RUU daerah kepulauan oleh Komite I DPD RI adalah provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Maluku Utara. (Bambang)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya