INFOJAMBI.COM — Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum dapat dijalankan optimal oleh pemerintah daerah.
Hingga saat ini UU pemda juga masih menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
"Contoh, soal perizinan dan kewenangan pendidikan menengah yang ditarik ke provinsi," kata anggota Komite I DPD RI, Djafar, di Kantor Gubernur NTT, Kamis (14/11/2019).
Djafar menjelasan, bahwa Komite I mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan UU itu. Praktiknya banyak memberi kontribusi bagi jalannya otonomi daerah.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
UU tersebut membawa kesejahteraan masyarakat, efektifitas pemerintahan, dan jalannya roda demokratisasi di daerah.
Dalam realitasnya pelaksanaan otonomi daerah masih menyisakan persoalan. Misalnya menyangkut hubungan pusat dan daerah, perlu atau tidak pembentukan daerah otonomi baru.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
“Ada beberapa isu penting yang ingin diketahui Komite I. Tentang urusan pemerintahan yang ditarik ke provinsi, penataan daerah, hubungan kewenangan pusat – daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujar Djafar.
Asisten I Pemprov NTT, Jamaludin, menjelaskan, NTT merupakan daerah kepulauan. Masih ada pulau tidak bernama dan tak berpenghuni.
“Butuh perhatian serius dan anggaran besar untuk mengawasi dan menjaga keamanan pulau-pulau itu,” kata Jamaluddin.
Pemprov NTT ingin mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prioritas pembanguan 2019 - 2023 fokus pada penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan, kelestarian lingkungan, pariwisata, infrastruktur dasar dan transportasi, aksesabilitas dan kualitas pendidikan serta Kesehatan, dan reformasi birokrasi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com