INFOJAMBI.COM - Kemenkes kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor : SR 02.06/II/266/2021 perihal tindak lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun dan Penggunaan vaksin Sinovac, pada 13 Januari 2021
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, dalam surat edaran baru tersebut Kemenkes menyampaikan pelaksanaan vaksinasi anak telah dapat dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota se- Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi anak bisa didapatkan di seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan terdekat, pada jam operasional pelayanan kesehatan umum, Senin - Kamis pukul 07.00- 12.00 WIB, Jumat 07.00-10.00 dan Sabtu pukul 07.00 - 11.00.
"Juga bisa didapatkan di sekolah setempat yang mengadakan vaksinasi pada hari dan jam yang ditentukan pihak sekolah," kata Mulia.
Diterangkan, penggunaan vaksin jenis Sinovac hanya untuk vaksinasi anak dan melengkapi dosis 2 kategori remaja. Pemberian dosis pertama vaksin primer di luar vaksinasi anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac.
Sebelumnya Jumat (14/01/2022) Kapolda Jambi menghadiri meeting zoom yang dilaksanakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri berharap capaian vaksinasi Dosis II untuk Minggu depan mencapai 70 persen dan capaian vaksinasi terhadap usia anak 6-11 tahun dosis I di akhir Januari 2022 bisa mencapai 100 persen.
Polda Jambi bersama pihak sekolah di Kota Jambi hingga saat ini masih terus aktif melaksanakan vaksinasi anak. Hingga saat ini telah lebih dari 15.000 anak di Kota Jambi mendapatkan vaksin.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
Baca Juga: Wakapolda Tinjau Vaksinasi Anak Merdeka
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com