INFOJAMBI.COM - Akhirnya Gubernur Jambi, Al Haris menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dr. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG., M.M. mengantikan Varial Adhi Putra yang mengundurkan diri karena tersandung kasus korupsi.
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1110/KEP GUB/BKD 3.3/2025 tanggal 8 Desember 2025. "Terhitung mulai tanggal 8 Desember 2025 disamping Jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi," bunyi Surat Keputusan tersebut.
Baca Juga: Karhutla Dan Pentingnya Pemanfaatan Data Tinggi Muka Air Tanah
Mundurnya Varial Adhi ini diduga terkait dirinya tersandung kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 senilai Rp180 miliar. Dari jumlah itu, bidang SMK menyerap Rp122 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan dari hasil pengembangan
"Dari hasil pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini, yang mana ada tiga orang—satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ungkap Dikrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia, kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Tiga berkas yang naik penyidikan masing-masing atas nama Varial Adhi Putra (VA), Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan David (DI), seorang broker proyek pengadaan alat praktik SMK.
Asal tahu saja, rekam jejak Fery Kusnadi juga tidak baik baik saja, semasa menjadi Kepala RSUD Raden Mattaher dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com