Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Media sosial Kamis kemarin diviralkan dengan dua video, berisi kejadian keributan di Posko Pemeriksaan Covid-19 Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.
Di dalam video itu seorang laki-laki mengaku bernama Anton Prasetyo, Kepala Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin. Terjadi cekcok antara Anton dan beberapa petugas pos pemeriksaan.
Viral di media sosial, Anton memberikan klarifikasi dan menjelaskan kronologis permasalahannya.
Menurut Anton, saat melintas di pos itu dia baru pulang dari Bangko menuju ke kampungnya, Desa Tanjung Mudo. Saat itu dia yang menyetir mobil.
Setiba di pos pemeriksaan, Anton turun dari mobil dan menyerahkan KTP yang diminta oleh petugas pos. Sementara tiga temannya masih di dalam mobil.
Ketika pemeriksaan KTP dan suhu tubuh, belum terjadi pertengkaran. Anton bahkan sudah dua kali diperiksa suhu badannya.
Petugas kemudian meminta Anton menyuruh seluruh penumpang di mobilnya turun dan diperiksa kesehatannya. Namun Anton menyatakan itu tidak perlu dan dia menjamin mereka dalam keadaan sehat.
Petugas kemudian menunjukkan selembar surat kepada Anton. Surat itu berisi Peraturan Bupati Merangin tentang penanganan covid-19 di daerah Merangin.
Anton terpancing emosinya lantaran disuruh membaca surat tersebut. Dia tersinggung seakan-akan dianggap tidak bisa membaca. Sementara sebagai kepala desa dia sangat paham isi surat itu.
Keributan pun terjadi. Anton mengakui sempat memukul meja petugas lantaran emosi. Anton juga kesal karena mendengar ucapan petugas yang menyatakan mereka sudah capek mengurus virus corona.
“Sayo jawab, abang dak usah ngomong capek, abang abdi negara, samo sayo jugo. Sebelum edaran ini dipres saya sudah bahas duluan dan sudah diterapkan dengan perangkat desa sayo," ujar Anton di video klarifikasinya yang diterima INFOJAMBI.COM.
Beruntung keributan itu bisa diredakan. Saudara Anton mengajaknya pulang dan tidak usah memperpanjang keributan.
Anton juga menegaskan, keterangan camat yang disampaikan ke media itu tidak benar. Dia minta camat mengklarifikasi keterangannya tersebut dalam tempo 2 X 24 jam. ***
Baca Juga: Pemuda Segel Kantor Desa Titian Teras
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com