Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana (foto Jefrizal)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
INFOJAMBI.COM - Masih ingat dengan kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko dan korupsi di Dinas Tata Kota yang kini telah berubah menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)?, ya, kasus korupsi yang telah menetapkan 3 orang tersangka tersebut, telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini dibenarkan, Kajari Merangin, Martha Parulinaa Berliana, yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Merangin. Kajari menyebutkan kasus tersebut sudah dihentikan pada akhir 2017 lalu.
"Jadi saya menemukan berkas (SP3) ini, dan memang sudah di SP3 kan," ungkap Kajari.
Dikatakannya, di dalam berkas SP3 tersebut, dua kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.
"Jadi saya hanya baca ini ya, bukan kata saya, di dalam berkas ini memang dinyatakan tidak ditemukan unsur Tipikor nya," ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana BOS SD N 115 Bangko, Kejari Merangin pada 2014 lalu telah menetapkan Yulsepsi mantan Kepala Sekolah dan Yuliana bendahara BOS sebagai tersangka, dan di kasus korupsi Tata Kota Merangin, Kejari menetapkan Mantan Kepala Tata Kota, Thamrin, sebagai tersangka.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com