Wabup Tanjabbar Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016

| Editor: Doddi Irawan
Wabup Tanjabbar Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016

Penulis : Jumalis
Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Amir Sakib mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Workshp diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

Hadir Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamal Malik, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof H Irwan Prayitno dan Bupati/Walikota se-Sumatera.

Bawaslu menjelaskan secara detil perihal pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 kepada seluruh kepala daerah di Sumatra yang akan menggelar pilkada tahun ini.

Hal penting adalah pasal 71 ayat (2), melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.



Bawaslu juga menjelaskan pasal 71 ayat (3), terkait larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3), sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Ditemui usai kegiatan, Wakil Bupati Tanjungjabung Barat, Amir Sakib, mengaku sangat setuju dan siap mematuhi peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI.

Amir Sakib mengatakan, Pemkab Tanjungjabung Barat akan konsisten mematuhi dan menjalankan UU tersebut. “Kami sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini,” ujarnya. #

Baca Juga: Amir Sakib Apresiasi “Masih Ada Bintang” Karya Anak SLB

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya