Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominus Litis, Begini Komentar Akademisi UIN STS Jambi.

Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominus Litis, Begini Komentar Akademisi UIN STS Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Wacana Revisi KUHAP Terkait Asas Dominus Litis, Begini Komentar Akademisi UIN STS Jambi.
Akaddemisi serta Pengamat Politk dan Kebijakan Publik UIN STS Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M || Dok Andra

INFOJAMBI.COM — Adanya wacana Revisi KUHP terkait Asas Dominus litis, dimana sebagian tugas penyelidikan dan penyidikan Polri dilimpahkan ke pihak lain. Langkah ini dinilai mengkerdilkan tugas-tugas kepolisian sebagai garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum di Masyarakat, permasalahan ini pun langsung mendapatkan sorotan dari Akaddemisi serta Pengamat Politk dan Kebijakan Publik UIN STS Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M

Sebagai akademisi, saya berpendapat bahwa revisi KUHP ini perlu dipertimbangkan secara matang dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Perlu ada evaluasi yang lebih mendalam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penegakan hukum di masyarakat.

Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi

Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M, menyebut Undang-Undang dan Kuhap yang ada saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum. Kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan kewenangan kekuasaan melakukan penyidikan.

"Undang-Undang dan KUHAP saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum, dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan."

Baca Juga: Peringati HKGB ke-72, Ini kata Ketum Bhayangkari.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya